SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 4,02 persen belum optimal untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kalau mendorong konsumsi atau kesejahteraan kan masih relatif bisa. Tapi tetap relatifnya tidak bisa yang optimal lah,” ujar Wahyu, Minggu, 26 November 2023.
Angka 4,02 persen itu, lanjut Wahyu, memang terlihat relatif kecil daripada dengan kenaikan UMP di Provinsi lainnya, khususnya di pulau Jawa.
Kendati demikian, angka tersebut rasa-rasanya telah sesuai perhitungan jika mengacu PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan baru.
“Memang kita sudah tidak menggunakam formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi, ya, karena di PP No. 51 Tahun 2023 itu penentuannya oleh nilai alfa, semacam koefisien untuk penyesuaian yang merupakan proporsi dari pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Sehingga, perhitungan itu, menurutnya, mendekati angka 4,02 persen. Terlebih, Provinsi Jawa Tengah hingga kuartal III mengalami pertumbuhan ekonomi 5,07 persen dengan inflasi per Oktober 2023 sebesar 2,71 persen.
“Dikalikan koefisien alfa yang besarannya maksimum itu 0,3. Kalau 0,3 kali 5,07 persen (pertumbuhan ekonomi) kemudian tambah inflasi 2,7 persen memang ketemunya mendekati 4,02 persen. Jelas secara aturan tidak salah karena sudah mengikuti formula PP 51 Tahun 2023,” sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap ada ketentuan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam perhitungan UMP 2024. Sehingga, lanjut Wahyu, kenaikan UMP 2024 di Jawa Tengah bisa lebih tinggi dari angka 4,02 persen.
“Menurut saya, kalau memungkinkan ada klausul-klausul lain yang bisa menjadi judgment (pertimbangan), karena sebenarnya ini ada otoritas dari Dewan Pengupahan, jadi kenaikannya bisa lebih tinggi sedikit,” ujarnya.
Pemulihan pasca Covid-19 turut jadi pertimbangan kenaikan UMP Jawa Tengah 2024
Wahyu menyebut, pemulihan pasca Covid-19 turut menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan UMP 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun pemerintah telah menyatakan pandemi usai beberapa bulan yang lalu, namun menurutnya ada sektor yang belum sepenuhnya pulih.
“Dalam proses recovery Covid-19 itu kan beberapa sektor memang belum sepenuhnya pulih. Tentu akan jadi tantangan tersendiri bagi pengusaha kalau upahnya naik terlalu tinggi,” bebernya.
Dalam aturan sebelumnya yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021, Wahyu menyinggung perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen penting dalam skema pengupahan.
BACA JUGA: Setujui Kenaikan UMP 4,02 Persen, Apindo Jateng: Angkanya Sehat, Tidak Condong ke Salah Satu Pihak
“Kalau menggunakan kacamata paling sederhana kan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Karena pertumbuhan ekonomi itu menunjukkan insentif bagi kinerja makro dan inflasi itu untuk meng-cover kenaikan harga-harga, tetapi sudah tidak menggunakan formula itu,” jelasnya.
Sementara dalam aturan kali ini, koefisien alfa atau proporsi pertumbuhan ekonomi, bagi Wahyu, menjadi kunci penting untuk menentukan kenaikan UMP.
“Bagaimana menentukan koefisien alfa itu penting, karena kalau hasil perhitungannya negatif atau nol itu akan menggunakan upah tahun lalu atau upah yang berjalan. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif atau kontraksi seperti pandemi kemarin dan upah itu tidak turun, itu akan jadi beban pengusaha,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





