SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka terkait kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum Undip, Khairul Anwar. Ia menyebut, pihaknya akan terus mendampingi ketiga tersangka dalam menghadapi proses hukum yang ada.
Ketiga tersangka merupakan civitas akademika Undip. Mereka adalah Kepala Prodi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan mahasiswa sekaligus senior dari korban berinisial ZYA.
“(Ada pendampingan hukum dari Undip?) ya, betul. Tiga orang tetap kita dampingi. Kita tunggu nanti perkembangannya,” jelasnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA: IDI Jateng Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Para Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Ia menuturkan, para tersangka telah mengetahui kabar penetapan tersangka langsung dari Polda Jateng pada Senin 23 Desember malam. Saat itu, ketiga tersangka langsung berkomunikasi dengan pihak kampus.
Namun Khairul menekankan, Undip mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Oleh karenanya, ketiga orang itu belum mendapatkan sanksi atas statusnya sebagai tersangka.
“(Masih kerja?) Selama ini nggak ada masalah, kerja seperti biasa,” lanjut Khairul.
Undip yakin ketiga tersangka tidak bersalah
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto meminta publik bersabar dan menunggu jalannya proses persidangan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada proses hukum tiga tersangka tersebut.
Terkait apakah ketiga tersangka dikenakan sanksi atau tidak, kata Yunanto, akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan.
“Kita fokus dulu. Kita kan berpikir bahwa mereka tidak salah kan. Sehingga kita tetap patuh. Nanti kalau memang ada kesalahan, itu beda lagi, akan kita proses juga,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menilai tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA tidaklah bersalah. Karena itu, Undip dari awal berkomitmen penuh memberikan bantuan karena yakin ketiganya tidak bersalah atas meninggalnya satu mahasiswa PPDS Anestesi.
“Tapi ini kan kita fokus dulu, satu per satu untuk kasus hukumnya dulu. Dan kami komitmen membantu mereka karena dari kami, dari awal menyatakan komitmen bahwa mereka tidak salah,” beber Yunanto.
BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Desak 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dipecat: Cabut Izin dan Dilarang Praktik
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi, Staff Administrasi, hingga senior dr Aulia.
“Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS yaitu TE, SM, dan Z,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024. (*)
Editor: Farah Nazila





