Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Desak 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dipecat: Cabut Izin dan Dilarang Praktik

×

Keluarga dr. Aulia Desak 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dipecat: Cabut Izin dan Dilarang Praktik

Sebarkan artikel ini
Kaprodi Mangkir | Keluarga dr. Aulia misyal achmad Dana Risma
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak keluarga dr. Aulia Risma Lestari meminta tersangka kasus perundungan di PPDS Undip dipecat dari jabatannya.

Hal itu terungkap oleh kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad. Ia menilai tindakan para tersangka kepada dr. Aulia telah melanggar kode etik profesi.

“Pemerasan itu ada. Nah, hal-hal seperti inilah yang harus dibersihkan. Karena kalau pemerasan oleh kaum intelektual lebih bahaya sekali. Orang-orang pinter yang melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus usut tuntas,” ungkap Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 24 Desember 2024.

Tak hanya itu, Misyal juga meminta ketiga tersangka yang merupakan dokter itu harus dicabut izin profesinya dan tak bisa membuka praktik lagi. Menurutnya, tindakan tersangka kepada kliennya merupakan tindakan yang tak semestinya dilakukan oleh dokter.

BACA JUGA: Kaprodi, Staf, dan Mahasiswa PPDS Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan dr. Aulia, Polisi Sita Rp97 Juta

“Saya akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun; itu akan saya perjuangkan. Bagaimana caranya, izinnya cabut semua,“ ucapnya.

Misyal bahkan menyebut ketiga tersangka telah memiliki kelainan mental karena berlaku semena-semena. Hal itu tentu tak selaras dengan tugas dan fungsi dokter pada pasiennya.

“Saya rasa mereka ini sakit secara mental. Kalau orang sakit secara mental bagaimana memperbaiki mengobati orang sakit, dan memiliki empati,” tegas Misyal.

Keluarga dr. Aulia Minta Kemenkes bentuk satgas

Lebih lanjut, Misyal mengungkap pihaknya kini telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus bullying. Alasannya, hotline yang ada saat ini tidak efektif.

Satgas itu nantinya, lanjut Misyal, bertugas untuk membuktikan apabila ada dokter yang terlibat. Jika terbukti, maka pelaku akan satgas berhentikan menjadi dokter dan tidak hanya hukum administrasi.

“Harus bentuk satgas yang ada unsur kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum untuk membentuk satgas anti bullying. Di mana semua pelaku bullying harus proses pidana,” ungkapnya.