SEMARANG, 11/11 (BeritaJateng.tv) – Unggahan status di Facebook milik seorang pengacara bernama R Winindya Satriya berbuntut panjang. Kini dia wajib jadi terdakwa persoalan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di PN Semarang.
Sidang perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, Kamis (11/11/2021).
Menurut analisis Badrus, {beberapa|sebagian|lebih dari satu} tulisan Facebook yang sempat diunggah terdakwa didalam kurun kala 12-15 September 2020 lalu mempunyai kandungan ujaran kebencian.
Postingan yang kini telah dihapus itu pada lain tersedia berwujud doa tidak baik sebagai ekspresi kebencian, berbunyi “… semoga Allah beri tambahan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian”.
Ada pula tulisan yang berwujud umpatan, berbunyi “Pengacara dan kliennya laknat”; “China 1 bajingan kranjingan buat geger Semarang”.
Badrus menyimpulkan, unggahan status tersebut saling mengenai dan berpotensi menghidupkan rasa kebencian bagi orang mulai dan melihatnya.
“Postingan memperlihatkan ujaran kebencian yang bertujuan kepada China 1, bajingan kranjingan,” ungkap Badrus di hadapan majelis hakim.