Unggah Umpatan di Medsos, Pengacara Ini Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

SEMARANG, 11/11 (BeritaJateng.tv) – Unggahan status di Facebook milik seorang pengacara bernama R Winindya Satriya berbuntut panjang. Kini dia wajib jadi terdakwa persoalan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di PN Semarang.

Sidang perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, Kamis (11/11/2021).

Menurut analisis Badrus, {beberapa|sebagian|lebih dari satu} tulisan Facebook yang sempat diunggah terdakwa didalam kurun kala 12-15 September 2020 lalu mempunyai kandungan ujaran kebencian.

Postingan yang kini telah dihapus itu pada lain tersedia berwujud doa tidak baik sebagai ekspresi kebencian, berbunyi “… semoga Allah beri tambahan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian”.

Ada pula tulisan yang berwujud umpatan, berbunyi “Pengacara dan kliennya laknat”; “China 1 bajingan kranjingan buat geger Semarang”.

Badrus menyimpulkan, unggahan status tersebut saling mengenai dan berpotensi menghidupkan rasa kebencian bagi orang mulai dan melihatnya.

“Postingan memperlihatkan ujaran kebencian yang bertujuan kepada China 1, bajingan kranjingan,” ungkap Badrus di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sateno sempat bertanya apakah tulisan tersebut terhitung mempunyai kandungan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ahli pun mengiyakan gara-gara didalam salah satu postingan, terdakwa sempat menulis kata “China 1” yang secara spesifik menyebut golongan bangsa berdasarkan ciri fisik.

Putusan Sela Ditolak

Terdakwa dengan kuasa hukumnya sempat mengajukan permintaan putusan sela mengingat terdakwanya seorang pengacara.

Namun, majelis hakim PN Semarang menentukan tidak dapat terima eksepsi pihak terdakwa. Sehingga, sidang perkara ini wajib dilanjutkan..

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat spesifik berdasarkan SARA.

Terdakwa Satriya dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 berkenaan Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 th. 2008 berkenaan Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan