SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak terkait dengan kerugian negara.
Meski demikian, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terjerat dalam tindakan suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang tidak dihitung berdasarkan kerugian negara.
“Di perkara Wali Kota Semarang tidak ada penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Asep pada Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Pemkot Semarang: Take Home Pay Tak Sesuai
Kasus ini melibatkan tiga dugaan pelanggaran, yakni suap yang melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor, gratifikasi, dan pemotongan hak pegawai. Salah satu pelanggaran yang jadi sorotan yakni dugaan pemotongan insentif pegawai Pemkot Semarang.
“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi, yang ketiga adalah pemotongan,” beber Asep.