Hukum & Kriminal

Ungkap Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan di Pemkot Semarang, KPK: Tak Ada Kerugian Negaranya

×

Ungkap Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan di Pemkot Semarang, KPK: Tak Ada Kerugian Negaranya

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak terkait dengan kerugian negara.

Meski demikian, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini terjerat dalam tindakan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang tidak dihitung berdasarkan kerugian negara.

“Di perkara Wali Kota Semarang tidak ada penghitungan kerugian negaranya,” ungkap Asep pada Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Pemkot Semarang: Take Home Pay Tak Sesuai

Kasus ini melibatkan tiga dugaan pelanggaran, yakni suap yang melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor, gratifikasi, dan pemotongan hak pegawai. Salah satu pelanggaran yang jadi sorotan yakni dugaan pemotongan insentif pegawai Pemkot Semarang.

“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi, yang ketiga adalah pemotongan,” beber Asep.

Asep menegaskan, pemotongan tersebut menyebabkan para pegawai tak menerima hak mereka secara penuh.

“Pajak yang harusnya pegawai terima tapi tidak mereka tidak dapat,” tutur Asep.

Penyelidikan KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Sebagai informasi, penyelidikan KPK terhadap kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.

Penggeledahan yang KPK lakukan tersebut mencakup beberapa lokasi seperti Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 9.650 euro. Selain itu, juga puluhan unit jam tangan yang dugaannya terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA: Tersandung KPK, Masihkah Ada Peluang Mbak Ita Dapat Rekom PDIP? Ini Jawaban Hendrar Prihadi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, beserta tiga tersangka lainnya telah KPK cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Mbak Ita, tiga tersangka lainnya yakni Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami dari Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, serta pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp