“Harus ada penelitian yang lebih tentang hidrologi di kawasan dan di bawah penyangga karst, memang mereka di luar kawasan karst, tapi tetap harus ada studi berkaitan juga,” paparnya.
Setelah Pemprov mengambil alih dari Pemkab dalam perurusan izin itu, Sujarwanto menuturkan adanya perubahan kembali yang mengharuskan perusahaan terkait mengurusnya di tingkat nasional.
“Pada saat (tahapan) meningkatkan operasi produksi, sistemnya berubah, saat kita sedang tata itu semua, kewenangan pindah ke nasional,” bebernya.
Sistematika perizinan industri semen nasional
Di tingkat nasional, perizinan industri semen berkaitan mulai terintegrasi dengan online single submission (OSS). Menurut keterangannya, perusahaan terkait pernah enggan untuk menyesuaikan dengan OSS yang telah berlaku.
“Dalam pencatatan satu peta itu (OSS) mereka kesulitan, itu sedang proses pelan-pelan, Insyallah kalau memang itu oke kenapa tidak,” jelasnya.
Sujarwanto tak menampik proses perizinan industri semen memang tergolong lama, sehingga kasus seperti ini bisa saja terjadi. Tanpa menyebut nama industri terkait, Sujarwanto kini tengah menunggu perusahaan itu menuntaskan prosesnya.
“Prosesnya sudah lama banget, karena perizinan tambang untuk semen itu banyak. Ada 13 di tahun 90-an dan itu dia masih ada yang menyiapkan. Prosesnya dia (industri semen terkait) sudah menyelesaikan eksplorasi, dia mau ningkatin ke produksi, itu harus studi lingkungan, dll, kita tunggu saja,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi