JatengPolitik

Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

×

Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Paulus Widiyantoro
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro usai menghadiri sosialisasi bertajuk ‘Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’ di Metro Park Hotel, Kota Semarang, Kamis 21 September 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Untuk SMA/SMK ke bawah itu tidak diatur di situ. Kita sudah menyampaikan itu, kemudian aturan-aturan kampanye yang sama masih seperti pada tahun 2019 lalu,” akunya.

Akan berlangsung serentak pada 28 November hingga 10 Februari, Paulus mengungkap akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng maupun Pemerintah Daerah (Pemda) perihal pemasangan atribut kegiatan tersebut seperti baliho.

“Nanti kita koordinasi dengan Pemprov dan Pemda masing-masing terkait lokasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu nanti diatur dalam Pergub, Perbub, atau Perwal, nanti diatur daerah masing-masing,” tandasnya.

Revisi Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Menurutnya, hal itu mereka lakuka untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Khususnya terkait peserta pemilu yang berkampanye di fasilitas pemerintahan dengan catatan.

KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh menjadi tempat kampanye itu hanyalah perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Hasyim menuturkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara tersebut.

BACA JUGA:Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Peserta Pemilu 2024, Bawaslu RI: Jangan Beli Kucing dalam Karung

“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17 (tahun), sebagian sudah 17 ke atas,” ujar Hasyim.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan