SEMARANG, beritajateng.tv – Hujan deras tak menyurutkan semangat ratusan buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 10,5 persen. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jika naik menjadi 10,5 persen, maka UMP Jawa Tengah tahun 2026 akan menjadi Rp2.386.283,9 atau naik sebesar Rp216.934,9.
Pantauan beritajateng.tv, aksi unjuk rasa berlangsung dengan iring-iringan konvoi pada pukul 14.00 WIB. Hujan deras pun sempat mengguyur daerah Jalan Pahlawan, Kota Semarang atau tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Tampak para buruh saling merangkul satu sama lain, menyanyikan lagu perjuangan sambil menari di tengah guyuran hujan.
BACA JUGA: Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh
Sri Pujiastuti salah satunya. Warga asal Kota Semarang yang bekerja di bidang manufaktur itu mengaku sudah bersiap untuk konvoi sejak jam 10 pagi. Hujan deras pun tak ikut melunturkan semangat Sri.
“Kita masih bertahan di tengah hujan, harus bertahan agar upah kita berubah. Jadi hujan ini bukan masalah,” ungkap Sri saat beritajateng.tv jumpai beritajateng.tv di sela-sela aksi demonstrasi.
Justru, kata Sri, demonstrasi di tengah hujan menjadi simbol perjuangan buruh Jawa Tengah yang tak pernah padam. Utamanya dalam memperjuangkan upah yang layak.
“Ini adalah semangat kaum buruh untuk membuktikan bahwa perjuangan tidak akan surut dengan apapun, apalagi hanya hujan,” terangnya.
Besar harapan Sri dan rekan-rekan seperjuangannya agar UMP Jawa Tengah bisa naik sebesar 10 persen. Bagi Sri, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Semarang 2025 sebesar Rp3.454.827 tak cukup untuk memenuhi biaya hidupnya, apalagi ia sudah berkeluarga.
“Amat kurang ya, kalau UMK itu tidak ada nominal pasnya karena hanya untuk buruh lajang. Sedangkan kita buruh berkeluarga punya anak 2, 3, atau 4, ini sangat kurang sekali,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Sri menuturkan harapannya kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar menetapkan UMP Jawa Tengah sama dengan upah nasional.
“Upah nasional, kalau di Jawa Tengah ini kan terjadi palung ya, paling rendah Jawa Tengah. Harapannya di berlakukan upah nasional karena bahan kebutuhan pokok itu sama semua harganya,” pungkasnya.
Alasan buruh minta kenaikan UMP 10,5 persen di Jateng
Adapun buruh yang melakukan aksi unjuk rasa itu tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang berasal dari Jepara, Demak, Pati, Grobogan, dan Kota Semarang.
Adapun buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jepara, Demak, Pati, Grobogan, dan Kota Semarang.
Dalam siaran persnya, ABJaT menyampaikan dua tuntutan utama. Yakni mendesak kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen pada 2026 dan mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh.
“Selama periode 2024–2025, harga kebutuhan pokok, transportasi, dan perumahan mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini otomatis mendorong meningkatnya kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja,” tulis keterangan ABJaT yang diterima beritajateng.tv, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kenaikan harga tersebut disebut tak diimbangi dengan pertumbuhan upah riil buruh. Formula penetapan upah dalam PP No. 51 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dianggap membatasi kenaikan upah pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Menurut mereka, daya beli buruh terus menurun, padahal konsumsi rumah tangga menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kenaikan 10,5 persen ini langkah realistis dan berkeadilan. Selain memulihkan daya beli buruh akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, juga menjadi tahapan awal untuk mengurangi disparitas upah antara Jawa Tengah dan provinsi lainnya,” lanjut keterangan tersebut.
BACA JUGA: Peringati Pertempuran Lima Hari di Semarang, Ahmad Luthfi Gelorakan Semangat Perjuangan
Buruh yang tergabung dalam aliansi tersebut juga menilai, jika ingin benar-benar setara, maka kenaikan ekstrem hingga 43 persen diperlukan. Namun sebagai langkah awal, 10,5 persen dipandang cukup untuk memberikan keadilan bagi pekerja di Jawa Tengah yang selama ini disebut menjadi “palung” upah nasional. (*)
Editor: Farah Nazila





