Jateng

Untag Endus Kejanggalan Kematian Dosen Levi: Dikabari 8 Jam Setelah Penemuan-Kabar Bukan dari Aparat

×

Untag Endus Kejanggalan Kematian Dosen Levi: Dikabari 8 Jam Setelah Penemuan-Kabar Bukan dari Aparat

Sebarkan artikel ini
kampus untag soal kasus kematian dosen di semarang
Konferensi pers pihak kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang oleh Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di Laboratorium Fakultas Hukum Untag Semarang. Jumat, 21 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum yang ditemukan meninggal pada Senin, 17 November 2025. Hal itu diungkap anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag Semarang, Edi Pranoto, dalam konferensi pers resmi kampus.

Edi menjelaskan, pembentukan tim advokasi ini karena kampus melihat adanya ketidakwajaran sejak informasi awal pihaknya terima. Menurutnya, peristiwa pertama kali di ketahui sekitar pukul 05.30-06.30 WIB, namun pihak fakultas sebagai institusi terdekat justru baru mendapat kabar sekitar 14.30 WIB.

“Rentang waktu yang sangat panjang hanya dari segi waktu saja sudah menunjukkan adanya kejanggalan. Itu satu poin yang harus kami kawal,” ujarnya.

Kampus Justru Dapat Informasi dari Rekan Dosen, Bukan Polisi

Edi menyebut, pihak kampus tidak menerima pemberitahuan langsung dari aparat yang menangani pemindahan jenazah maupun proses awal di TKP. Informasi yang masuk justru berasal dari jaringan rekan-rekan dosen Levi.

“Institusi yang mengetahui aktivitas almarhum adalah kampus. Tetapi kami justru mendapatkan kabar dari jaringan teman dosen, bukan dari pihak berwenang. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” jelasnya.

BACA JUGA: Untag Semarang Tekankan Transparansi, Usut Kematian Dosen Muda Fakultas Hukum

Isu lain yang turut publik soroti adalah lamanya kampus menghubungi keluarga. Edi menegaskan bahwa pihak fakultas sebenarnya memiliki database dosen, tetapi tidak menyimpan kontak keluarga secara lengkap.

Menurutnya, Levi selama ini tinggal di Semarang seorang diri sehingga data keluarga tidak tercantum dalam dokumen kampus.

“Kami baru bisa menghubungi keluarga sekitar pukul 18.30 WIB, setelah rekan-rekan dosen mencari informasi dan menemukan kontak kakak almarhumah melalui Instagram,” jelasnya.

Tuntutan Digital Forensik: HP, Laptop, dan CCTV

Tim advokasi juga menyoroti perangkat pribadi dan rekaman CCTV yang dinilai penting untuk membuka fakta peristiwa. Pihak kampus mendorong penyidik untuk melakukan digital forensik secara menyeluruh.

“HP, laptop, dan CCTV adalah bagian dari petunjuk penting. Kami meminta kepolisian memastikan semua berlangsung dengan prosedur forensik agar terang benderang,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020

Menanggapi pertanyaan media, Edi memastikan bahwa permintaan autopsi terhadap jenazah Levi merupakan inisiatif kampus, khususnya dari Dekan Fakultas Hukum, setelah melihat banyaknya informasi yang belum jelas.

“Kami tidak mendapatkan informasi resmi mengenai penyebab kematian. Karena itu, Pak Dekan berinisiatif, tentu dengan persetujuan keluarga, meminta pemberlakuan autopsi untuk memastikan penyebabnya,” tegasnya.

Tim Advokasi Akan Kawal Proses Penyidikan

Edi menambahkan, mulai awal pekan depan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan transparan.

“Tim ini dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan terang dan objektif. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional,” tutupnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp