Hukum & Kriminal

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
akbp basuki kasus kematian dosen untag
Sidang pembacaan tuntutan kasus kematian dosen Untag di Pengadilan Negeri Semarang. Jumat, 8 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang Ahmad Rasjid ketahui memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum.

“Terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Dalam perkara ini, AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Dwinanda Linchia Levi (DLL) ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. DLL diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat dimintai keterangan sebagai saksi karena disebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap AKBP Basuki kini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang.

AKBP Basuki sebelumnya telah terjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp