Hukum & Kriminal

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Update Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
akbp basuki kasus kematian dosen untag
Sidang pembacaan tuntutan kasus kematian dosen Untag di Pengadilan Negeri Semarang. Jumat, 8 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, AKBP Basuki kena tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana aturannya dalam Pasal 428 ayat 3 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Semarang memutuskan dan menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat 3 huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa Ardhika Wisnu Prabowo saat membacakan tuntutan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Akui Bersalah dan Tak Ajukan Eksepsi

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, AKBP Basuki ternilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa.

Selain itu, status terdakwa sebagai anggota Polri juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban.

“Perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Polri bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama terhadap korban,” ujarnya.

Jaksa juga menyoroti hubungan antara terdakwa dan korban yang telah tinggal bersama sebelumnya.

“Terlebih antara terdakwa dengan korban telah tinggal bersama,” tambahnya.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni AKBP Basuki mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, terdakwa juga belum pernah mendapat hukuman.