“DPC Peradi Purwokerto merasa kehilangan, karena rekam jejak rekan kami alhamdulillah selama ini baik. Dia tercatat menjadi anggota Peradi, sudah menjadi advokat pada tahun 2000. Cukup lama menjadi advokat, 25 tahun ya, tentu dia tahu apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkuak motif dua orang yang menghabisi nyawa pengacara atau advokat asal Banyumas, Aris Munadi. Dua orang itu ialah Sayudi alias Yudi (40) seorang wiraswasta dan Ignatius Juwanto (36) yang bekerja sebagai buruh.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025, terungkap motif kedua tersangka menghabisi nyawa Aris hanya untuk mencuri mobil korban.
Kedua terangka bunuh korban dengan pukulan dan mencekik korban
Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman mengungkap, kedua tersangka membunuh korban dengan pukulan batang kayu sebanyak tiga kali, mengenai leher bagian belakang. Tak sampai di sana, kata Latief, tersangka juga mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk tersangka jual dan uangnya untuk membayar hutang. Pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup penjara paling lama 20 tahun,” ujar Latief.
Latief menjelaskan, mulanya Aris berpamitan ke istrinya pada 21 November 2025. Aris mengaku ingin pergi ke Jeruklegi, Cilacap.
Setelah tiga hari tak kunjung pulang dan nomor ponselnya nonaktif, istri Aris pun melaporkan suaminya yang hilang ke Polresta Banyumas.
“Pada 25 November 2025, istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Tanggal 8 Desember 2025, Polresta Banyumas koordinasi dengan Polresta Cilacap, selanjutnya, penyidikan gabungan. Pada 11 Desember 2025, ditemukan lokasi penguburan tubuh korban di Kubangkakung, Cilacap,” bebernya.





