SEMARANG, beritajateng.tv – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak tinggal diam menyikapi kematian salah satu anggotanya, Aris Munadi, yang tewas dibunuh oleh Sayudi alias Yudi (40) dan Ignatius Juwanto (36).
Pengurus Peradi, Doddy Prijo Sembodo, mengungkap organisasinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendiang Aris mendapatkan keadilan. Bahkan, Peradi sudah membentuk tim untuk membantu polisi dalam mengusut kematian Aris.
“Atas amanah yang diberikan kepada kami dari keluarga pengurus, ke depan kami akan mengawal kasus perkara ini sampai dengan tuntas dengan membentuk tim,” ujar Doddy saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, belum lama ini.
Tim tersebut, kata Doddy, terdiri dari pengurus DPC Peradi, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, hingga Young Lawyer Committee (YLC).
“Tugasnya melakukan koordinasi menginterverasir perkara yang rekan kami tangani, membantu tugas kepolisian untuk upaya pengungkapan perkara,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Doddy turut mengungkap kasus terakhir yang Aris tangani sebelum tewas. Ia menyebut Aris menangani dua kasus menonjol mulai dari kasus penggandaan uang hingga penusukan.
“Ada beberapa kasus, yang menonjol pidana mengenai penggandaan uang, terakhir penusukan, dan 170 pengeroyokan, di wilayah hukum Polresta Cilacap,” ujarnya.
BACA JUGA: Update Kasus Konten AI Chiko Viral di Semarang: 15 Korban Tunjuk Pengacara, Polisi Dalami
Selama ini, Doddy sendiri belum mengetahui apakah korban memang kerap berziarah. Sebelumnya, kabarnya, Sayudi yang baru kenal dengan Aris selama satu bulan itu merupakan rekan ziarah.
Sejauh yang Doddy tahu, korban jarang berziarah.
“[Korban sering ziarah] Kalau sepengetahuan kami selama ini tidak. Mungkin ada pengakuan dari tersangka, kita juga belum tahu. Hanya korban sedang mendampingi korban penggandaan uang,” tuturnya.
Lebih jauh, Doddy mengungkap rasa bela sungkawa dan kehilangan atas meninggalnya Aris. Terlebih, Aris sudah menjadi pengacara sejak tahun 2000 silam.
“DPC Peradi Purwokerto merasa kehilangan, karena rekam jejak rekan kami alhamdulillah selama ini baik. Dia tercatat menjadi anggota Peradi, sudah menjadi advokat pada tahun 2000. Cukup lama menjadi advokat, 25 tahun ya, tentu dia tahu apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkuak motif dua orang yang menghabisi nyawa pengacara atau advokat asal Banyumas, Aris Munadi. Dua orang itu ialah Sayudi alias Yudi (40) seorang wiraswasta dan Ignatius Juwanto (36) yang bekerja sebagai buruh.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025, terungkap motif kedua tersangka menghabisi nyawa Aris hanya untuk mencuri mobil korban.
Kedua terangka bunuh korban dengan pukulan dan mencekik korban
Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman mengungkap, kedua tersangka membunuh korban dengan pukulan batang kayu sebanyak tiga kali, mengenai leher bagian belakang. Tak sampai di sana, kata Latief, tersangka juga mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk tersangka jual dan uangnya untuk membayar hutang. Pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup penjara paling lama 20 tahun,” ujar Latief.
Latief menjelaskan, mulanya Aris berpamitan ke istrinya pada 21 November 2025. Aris mengaku ingin pergi ke Jeruklegi, Cilacap.
Setelah tiga hari tak kunjung pulang dan nomor ponselnya nonaktif, istri Aris pun melaporkan suaminya yang hilang ke Polresta Banyumas.
“Pada 25 November 2025, istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Tanggal 8 Desember 2025, Polresta Banyumas koordinasi dengan Polresta Cilacap, selanjutnya, penyidikan gabungan. Pada 11 Desember 2025, ditemukan lokasi penguburan tubuh korban di Kubangkakung, Cilacap,” bebernya.
BACA JUGA: Fakta Tewasnya Pengacara Asal Banyumas: Pelaku Terlilit Utang hingga Bunuh Korban demi Curi Mobil
Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyebut Aris dan Sayudi sudah saling kenal. Namun, Budi memastikan motif Sayudi membunuh Aris hanya alasan ekonomi belaka.
“Memang tersangka ini memiliki banyak hutang, sehingga motif tadi sudah disampaikan ya, bahwa dari tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk membayar hutang,” ujar Budi.
“Tidak ada motif lain. Memang tersangka mau menguasai kendaraan daripada korban untuk dijual selanjutnya untuk membayar hutang-hutangnya,” sambungnya.
Budi menyebut, Sayudi dan Aris mengenal kurang lebih satu bulan.
“Sudah berkenalan ya antara korban dan tersangka kurang lebih 1 bulan. Ini menurut keterangan daripada saksi-saksi dan juga tersangka,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





