Jateng

Update Kasus WNA China Tabrak Pemotor Semarang: Imigrasi Jateng Bekukan Izin Tinggal Wu Lili

×

Update Kasus WNA China Tabrak Pemotor Semarang: Imigrasi Jateng Bekukan Izin Tinggal Wu Lili

Sebarkan artikel ini
wna tabrak pemotor semarang
Tangkap layar video WNA asal Tiongkok, Wu Lili, yang mengamuk setelah menabrak pemotor di Semarang, Jawa Tengah. (Instagram/@kejadiansmg)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Jawa Tengah mencabut izin tinggal milik Wu Lili, warga negara asing asal China yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Abdulrahmansaleh, Kalibanteng, Semarang Barat, pada 3 Desember 2025.

Pengambilan keputusan itu setelah Wu Lili mengamuk dan menyerang warga usai menabrak dua sepeda motor hingga menewaskan satu orang.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa izin tinggal Wu Lili resmi dihentikan sementara.

“Di-stop dulu [izin tinggalnya],” kata Haryono pada Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA: WNA China Penabrak Mahasiswi Semarang Ternyata Pemegang Izin Tinggal Terbatas hingga 2026

Haryono menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani aspek keimigrasian, sementara proses pidana tetap menjadi kewenangan Polrestabes Semarang. “Hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Tinggal di Cirebon dan Baru Hadiri Acara Makan Bersama

Sebelumnya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, menyampaikan bahwa sebelum kecelakaan, Wu Lili menghadiri acara makan bersama rekan-rekannya. Dari pemeriksaan, di ketahui bahwa perempuan tersebut selama ini berdomisili di Cirebon.

“Izin tinggalnya di Cirebon. Dalam penyelidikan di ketahui bahwa WN Tiongkok tersebut habis makan-makan bersama koleganya. Itu info dari Bidang Inteldakim ya bapak ibu,” ujar Markus melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 5 Desember 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan