SEMARANG, beritajateng.tv – Tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota atau kantor kecamatan, mengurus administrasi kependudukan (adminduk) kini bisa dilakukan di kantor desa.
Kendati begitu, saat ini hanya 32,9 persen desa di Jawa Tengah yang bisa menggunakan layanan tersebut. Data itu terungkap oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, mengungkap terciptanya gagasan itu guna mempermudah masyarakat dalam mengurus adminduk. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv konfirmasi, Seninm 16 September 2024.
Pihaknya menuturkan, warga bisa langsung membuat akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan lain sebagainya di kantor desa.
BACA JUGA: Bolehkah KTP Lokal Staycation di Kota Sendiri? Ini Jawabannya
“Layanan adminduk di desa/kelurahan di Jawa Tengah saat ini sudah sesuai dengan petunjuk dari Bapak Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri RI, agar ada pengembangkan dan bekerjasama dengan desa atau kelurahan dengan tujuan untuk mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat,” ujar Harso
Namun, Harso menyebut tidak seluruh layanan adminduk pindah ke desa/kelurahan. Menurutnya, tetap harus ada pelayanan di kantor dinas maupun di kecamatan.
“Dalam pelaksanaannya layanan adminduk di desa/kelurahan terserahkan kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota, penyesuaian dengan kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah,” sambungnya.
Baru ada 2.822 desa di Jawa Tengah yang bisa layani administrasi kependudukan
Berdasarkan data yang Hasto sampaikan, per Jumat, 13 September 2024, sebanyak 77 persen dari 35 daerah di Jawa Tengah atau 27 kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan adminduk di desa.
Sementara itu, lanjut Hasto, dari 8.653 desa di Jawa Tengah, ada 2.822 atau 32,95 persen desa yang sudah menggunakan layanan tersebut.