Jateng

Usai Kasus Tewasnya Iko, Aparat Didesak Tangani Demo dengan Humanis

×

Usai Kasus Tewasnya Iko, Aparat Didesak Tangani Demo dengan Humanis

Sebarkan artikel ini
ombudsman // demo semarang
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan, peristiwa semacam itu tidak boleh terulang kembali. Ia menekankan perlunya langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terjadi di kemudian hari.

“Di Semarang ini kan ada korban, terakhir kita mendengar ada satu mahasiswa yang meninggal dunia. Sampai sekarang kita belum bisa memastikan penyebabnya, tapi ada rentetan secara waktu dalam konteks giat unjuk rasa ini,” ujar Farida saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore.

Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Farida menegaskan Ombudsman membuka ruang bagi keluarga korban untuk berkonsultasi atau menyampaikan laporan.

“Salah satu bentuk support kami kepada korban adalah bahwa Ombudsman bisa menjadi alternatif. Kalau keluarga korban berkenan, bisa menyampaikan laporan atau bahkan konsultasi saja. Itu bisa dalam rangka penyelesaian terhadap korban,” terangnya.

BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah

Farida menambahkan, Ombudsman membuka posko aduan untuk masyarakat yang terdampak atau menjadi korban selama unjuk rasa berlangsung. Posko itu terpusat di Ombudsman Pusat, namun juga melibatkan seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia.

“Secara khusus pengawasan terhadap giat unjuk rasa ini tidak hanya Jawa Tengah. Semua Ombudsman perwakilan terintegrasi dalam posko pengaduan yang sudah kami publish di media sosial, maupun lewat nomor 08119023737,” jelasnya.

Farida menyebut, posko tersebut juga terkoneksi dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya, kata dia, agar lembaga-lembaga yang fokus pada pencegahan kekerasan terhadap warga sipil bisa saling berkoordinasi.

“Jadi posko pengaduan ini tidak berdiri sendiri, tapi terintegrasi dengan lembaga lain yang memang konsen dalam perlindungan warga sipil,” tambahnya.

Menurutnya, beberapa orang sudah menyampaikan masukan, meski tidak dalam bentuk laporan resmi. Farida menyebut, sebagian berupa pertanyaan terkait perkembangan situasi.

“Ini paling tidak menunjukkan ada harapan besar bahwa korban harus diberikan keadilan. Yang paling penting adalah kejelasan penyebabnya, dan kalau penyebab sudah jelas, tentu faktor-faktornya juga akan terlihat,” terang Farida.

Farida apresiasi aparat di Temanggung yang bebaskan demonstran secara cepat, tak berbelit-belit

Farida mengungkap pihaknya juga menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) maupun advokat yang memantau jalannya aksi di berbagai daerah.

Dari pantauan itu, ia menilai ada praktik baik yang patut aparat maupun pemerintah daerah lainnya tiru, yakni penanganan demonstran di Kabupaten Temanggung.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan