SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan, peristiwa semacam itu tidak boleh terulang kembali. Ia menekankan perlunya langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terjadi di kemudian hari.
“Di Semarang ini kan ada korban, terakhir kita mendengar ada satu mahasiswa yang meninggal dunia. Sampai sekarang kita belum bisa memastikan penyebabnya, tapi ada rentetan secara waktu dalam konteks giat unjuk rasa ini,” ujar Farida saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 3 September 2025 sore.
Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Farida menegaskan Ombudsman membuka ruang bagi keluarga korban untuk berkonsultasi atau menyampaikan laporan.
“Salah satu bentuk support kami kepada korban adalah bahwa Ombudsman bisa menjadi alternatif. Kalau keluarga korban berkenan, bisa menyampaikan laporan atau bahkan konsultasi saja. Itu bisa dalam rangka penyelesaian terhadap korban,” terangnya.
BACA JUGA: Ada Bukti Kekerasan di Kasus Iko Juliant, LBH Semarang Nilai Polisi Tak Profesional: Pernyataannya Berubah-ubah
Farida menambahkan, Ombudsman membuka posko aduan untuk masyarakat yang terdampak atau menjadi korban selama unjuk rasa berlangsung. Posko itu terpusat di Ombudsman Pusat, namun juga melibatkan seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia.
“Secara khusus pengawasan terhadap giat unjuk rasa ini tidak hanya Jawa Tengah. Semua Ombudsman perwakilan terintegrasi dalam posko pengaduan yang sudah kami publish di media sosial, maupun lewat nomor 08119023737,” jelasnya.
Farida menyebut, posko tersebut juga terkoneksi dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya, kata dia, agar lembaga-lembaga yang fokus pada pencegahan kekerasan terhadap warga sipil bisa saling berkoordinasi.
“Jadi posko pengaduan ini tidak berdiri sendiri, tapi terintegrasi dengan lembaga lain yang memang konsen dalam perlindungan warga sipil,” tambahnya.
Menurutnya, beberapa orang sudah menyampaikan masukan, meski tidak dalam bentuk laporan resmi. Farida menyebut, sebagian berupa pertanyaan terkait perkembangan situasi.
“Ini paling tidak menunjukkan ada harapan besar bahwa korban harus diberikan keadilan. Yang paling penting adalah kejelasan penyebabnya, dan kalau penyebab sudah jelas, tentu faktor-faktornya juga akan terlihat,” terang Farida.
Farida apresiasi aparat di Temanggung yang bebaskan demonstran secara cepat, tak berbelit-belit
Farida mengungkap pihaknya juga menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) maupun advokat yang memantau jalannya aksi di berbagai daerah.
Dari pantauan itu, ia menilai ada praktik baik yang patut aparat maupun pemerintah daerah lainnya tiru, yakni penanganan demonstran di Kabupaten Temanggung.
“Kalau di Temanggung kami lihat ada praktik baik. Begitu ada komunikasi dengan bupati, akhirnya demonstran bisa dibebaskan cepat sekali. Hanya semalam, pagi sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Farida, proses pengamanan di Temanggung berlangsung humanis. Ia menilai aparat tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap para pelajar yang sempat polisi amankan.
“Yang kami lihat, tidak ada anak-anak yang dibuka kaosnya, tidak ada perlakuan yang berlebihan. Itu kan bisa dilakukan secara humanis,” jelas dia.
Ombudsman benarkan ada kendala pembebasan demonstran dengan pihak Polda Jawa Tengah
Lebih lanjut, Farida membenarkan bahwa Ombudsman bersama LBH Jawa Tengah dan sejumlah civil society organization (CSO) sempat menemukan kendala terkait akses pendampingan hukum terhadap demonstran di Kota Semarang. Menurutnya, hal ini perlu segera ada perbaikan.
“Memang sempat ada kendala ya untuk memastikan akses pendampingan hukum. Hemat kami sih ke depan ini harus lebih diperbaiki. Atau paling tidak kalau memang ada kendala belum bisa saat ini ya sampaikan kenapa, ini menjadi atensi kami,” ujar Farida.
Ia menekankan, pelayanan aparat, dalam hal ini pihak kepolisian, dalam mengawal aksi unjuk rasa harus mengedepankan sisi humanis dan perlindungan hak asasi manusia.
“Pelayanan Polri dalam giat unjuk rasa itu memang harus mengedepankan sisi-sisi humanis, perlindungan hak asasi manusia, dan sekali lagi ini adalah bentuk pelayanan. Pelayanan itu memanusiakan manusia ketika memang ada potensi konflik,” jelasnya.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19
Farida menambahkan, aparat seharusnya memberikan kepastian informasi mengenai alasan penahanan, durasi, maupun jumlah orang yang diamankan.
“Paling tidak kan itu harus ada kepastian informasi kenapa dan kapan, ini kan sesederhana itu dan penting. Termasuk juga jumlah, by name, by address, sehingga kalau itu utamanya pelajar masih bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan atau bahkan dengan tokoh agama,” imbuhnya.
Meski begitu, Farida mengapresiasi komunikasi pihaknya dengan Humas Polda Jawa Tengah yang menurutnya cukup humanis dan terbuka.
“Kami juga kemarin melihat komunikasi dengan Pak Artanto atau Pak Bidhumas, cukup humanis ya, tapi itu kan sudah lewat sehari. Mungkin ini tidak tersampaikan dengan baik kepada teman-teman kuasa hukum atau pendamping hukum, sehingga muncul persepsi pendamping hukum kesulitan,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





