SOLO, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas terhadap Warung Ayam Goreng Widuran yang tengah ramai publik bahas terkait kandungan nonhalal dalam makanannya.
Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto memutuskan menutup sementara rumah makan tersebut lantaran isu penggunaan minyak babi untuk memasak makanannya.
Respati meminta warung legendaris sejak 1973 itu tak beroperasi dulu. Ia menegaskan perlunya asesmen ulang dari instansi terkait. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status halal maupun nonhalal rumah makan tersebut.
BACA JUGA: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Nonhalal, Ini Klarifikasi Manajemen
“Saya beri kesempatan, silakan ajukan sertifikasi sesuai keyakinan. Bila ingin halal, ajukan. Bila nonhalal, tetap harus jelas,” ujar Respati, Senin, 26 Mei 2025.
Respati menyebut, keputusan itu bukan hanya menyangkut warung yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Solo.
Penutupan bahkan berlaku untuk seluruh cabang yang beroperasi. Peninjauan juga berlangsung demi menjaga keharmonisan antarumat dan perlindungan hak konsumen.
BACA JUGA: Mencicipi Ayam Krispi Lokal Kota Semarang di Bangunan ala Belanda, Estetik dan Instagramable!
“Konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Ini menyangkut kejujuran dalam usaha. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena kurangnya transparansi,” tegasnya.
Penutupan berlangsung hingga asesmen selesai. Nantinya, hasil dari BPOM, Kemenag, serta OPD lainnya jadi dasar pembukaan kembali. Pihak rumah makan diminta segera mengurus perizinan agar masalah tak berlarut.
Saat ini, informasi “Non Halal” telah tercantum di Instagram dan ulasan Google warung Ayam Goreng Widuran Solo. (*)





