Hukum & Kriminal

Usia di Bawah 12 Tahun, Dua Siswa Pelaku Bullying di SD Pemalang Bakal Dibina 6 Bulan di LPKS Antasena Magelang

×

Usia di Bawah 12 Tahun, Dua Siswa Pelaku Bullying di SD Pemalang Bakal Dibina 6 Bulan di LPKS Antasena Magelang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis, 8 Oktober 2026 malam. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)

BACA JUGA: Pasca Tewasnya Siswa SD di Pemalang, Ahmad Luthfi Minta Seluruh Kepsek di Jawa Tengah Terapkan Zero Bullying

Enam Bulan di Antasena, Kedua Anak Tetap Dapat Pendampingan

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan keputusan pengadilan tersebut wajib ԁilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkaitan.

Penetapan Pengadilan Negeri Pemalang memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga program yang telah ԁitetapkan tetap harus ԁijalankan.

“Hari ini kan sudah jelas ԁitetapkan Pengadilan Pemalang. Jadi memiliki kekuatan hukum yang sah yang harus ԁilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat ataupun terkait di dalam hasil keputusan Pengadilan Pemalang. Jadi, harus tetap menjalankan sesuai dengan keputusan yang ada di dalam penetapan pengadilan yang sudah ԁibuat,” kata Wildan.

Untuk proses keberangkatan ke Magelang, tutur Wildan, kedua anak akan ԁiantar secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas, dan pekerja sosial.

Wildan memastikan selama menjalani program enam bulan di Antasena, kedua anak akan mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA: Dugaan Siswa SD di Pemalang Meninggal karena Perundungan, Ombudsman Desak Aparat Usut Secara Transparan

“Di sana otomatis ada pendampingan. Jadi di sana sudah lengkap, Pak, selama 6 bulan. Di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” ujarnya.

Di Antasena, tersedia pekerja sosial dan Bapas yang akan mendampingi kedua anak. Selain itu, terdapat pula tenaga psikolog untuk mendukung proses pendampingan selama menjalani program.

“Di sana juga ada Peksos-nya sendiri, ada Bapas-nya sendiri, dan terkait dengan psikolognya sendiri. Semuanya sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang berbunyi di dalam undang-undang kita,” kata Wildan.

“Ini sudah penetapan PN, jadi adanya keputusan ini sudah sah dalam hukum yang ada di Indonesia,” pungkas Wildan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp