Hukum & Kriminal

Usia di Bawah 12 Tahun, Dua Siswa Pelaku Bullying di SD Pemalang Bakal Dibina 6 Bulan di LPKS Antasena Magelang

×

Usia di Bawah 12 Tahun, Dua Siswa Pelaku Bullying di SD Pemalang Bakal Dibina 6 Bulan di LPKS Antasena Magelang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis, 8 Oktober 2026 malam. (Foto: Dok. Humas Polres Pemalang)

“Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan Pasal 235 KUHAP, kami baru bisa membuktikan untuk dua anak. Karena usianya masih di bawah 12 tahun, kami mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 21 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman penanganan ԁiversi dan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” ujar Eddy.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik Unit PPA Polres Pemalang kemudian menggelar rapat koordinasi bersama pekerja sosial Kementerian Sosial dan Bapas Kelas II Pekalongan.

Rapat tersebut ԁilakukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap dua anak yang masih di bawah usia 12 tahun.

BACA JUGA: Kepsek SD di Pemalang Dicopot Jabatan, Polisi Tangani Dugaan Kasus Perundungan Siswa hingga Meninggal Dunia

Penetapan PN Pemalang jadi Dasar Pelaksanaan

Eddy menjelaskan hasil rapat kemudian ԁituangkan dalam ketetapan oleh atasan penyidik. Ketetapan itu selanjutnya ԁiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pemalang untuk mendapatkan penetapan.

Proses tersebut ԁilakukan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 65 Tahun 2015 Pasal 67 sampai Pasal 79.

“Di dalam rapat tersebut sudah ԁidapat hasil keputusan. Atasan penyidik membuat ketetapan sesuai pasal tadi, lalu memintakan penetapan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang,” katanya.

“Suratnya sudah keluar, penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan yang sudah kami kirimkan,” imbuh Eddy.

Dengan adanya penetapan tersebut, kata Eddy, proses penanganan terhadap dua anak yang keterlibatannya telah ԁibuktikan telah sampai pada tahap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Antasena. Namun, proses penyidikan perkara secara keseluruhan belum selesai.

Eddy mengungkap, Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak lainnya yang juga berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum. Proses penyidikan masih berkelanjutan,” katanya.