Dalam hematnya, profesi seperti editor video, kameramen, desainer grafis hingga kreator AI membutuhkan keterampilan yang tidak mudah ԁipelajari. Sebab itu, hasil kerja mereka tidak semestinya ԁihargai dengan nilai yang terlalu rendah.
Ia berharap DPR bersama pemerintah dapat menyusun regulasi yang mengatur batas bawah tarif jasa pekerja kreatif, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“DPR yang terkait mungkin bisa memberikan aturan-aturan, nilai bawah tadi ya. Kalau editor itu ada nilai bawahnya berapa angkanya. Karena editor itu untuk jadi editor enggak mudah. Untuk ngedit itu enggak mudah,” ujar Uya.
BACA JUGA: Ekspor Tembus Rp53 T, Jateng Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional
Hingga kini, kata Uya, masih banyak editor yang menghasilkan karya berkualitas, namun memperoleh bayaran yang tidak sepadan.
“Banyak editor-editor yang sekarang karyanya bagus-bagus, tapi ԁihargai sangat murah. Itu editor, kameramen, desainer grafis, terus kreator AI sekarang bagus-bagus, tapi mereka masih kurang ԁihargai di negara kita,” katanya.
Uya menilai penerapan tarif minimal terutama pada proyek-proyek pemerintah dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan penghargaan terhadap profesi di sektor ekonomi kreatif.
“Apalagi yang berhubungan dengan instansi-instansi pemerintah itu mungkin perlu ada yang namanya harga-harga minimal untuk menghargai karya-karya mereka. Apalagi yang berhubungan dengan anggaran-anggaran pemerintah. Jadi harus jelas juga, tidak ada lagi Amsal-Amsal Sitepu berikutnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





