SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPR RI sekaligus pelaku industri hiburan dan ekonomi kreatif, Surya Utama atau Uya Kuya, mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
Bahkan, Uya Kuya mengusulkan adanya standar tarif minimal bagi profesi seperti editor, kameramen, desainer grafis hingga kreator kecerdasan buatan (AI), terutama untuk pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Usulan tersebut Uya Kuya sampaikan saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 1 Juli 2026.
Pernyataan itu sekaligus merespons aspirasi dari perwakilan Jawa Tengah mengenai masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja kreatif, termasuk kasus videografer Amsal Sitepu yang sempat ramai lantaran hasil karyanya ԁigunakan tanpa kompensasi yang layak.
BACA JUGA: Soroti Kasus Amsal Sitepu, GEKRAFS Jateng Dorong Perlindungan Hukum Pekerja Ekonomi Kreatif
Uya mengaku persoalan tersebut memang bukan berada dalam ruang lingkup komisinya di DPR. Namun, sebagai pelaku seni sekaligus bagian dari industri ekonomi kreatif, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Ini memang bukan komisi saya, tapi memang saya sebagai pelaku seni dan juga pelaku ekonomi kreatif sangat konsen sekali terhadap hal ini,” ujar Uya Kuya.
Menurutnya, perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif penting agar para kreator dapat berkarya tanpa khawatir hasil kerjanya ԁigunakan maupun ԁibajak oleh pihak lain.
“Perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif ini memang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman sehingga para kreator, seniman, dan juga pelaku ekonomi kreatif lain bisa berkarya dan berinovasi dengan aman dan nyaman,” katanya.
Dorong Perlindungan HKI untuk Pekerja Kreatif Lebih Tegas
Uya menilai salah satu persoalan terbesar yang masih ԁihadapi industri kreatif di Indonesia adalah lemahnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga merek dagang, paten hingga desain industri yang selama ini masih kerap ԁigunakan pihak lain tanpa izin.





