Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

UU PPSK Dukung BPR Berperan Lebih Besar Bagi Perekonomian Nasional

×

UU PPSK Dukung BPR Berperan Lebih Besar Bagi Perekonomian Nasional

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono saat jadi pembicara Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perbarindo di Semarang, Rabu (8/3/2023). (Humas LPS)

“Kini BPR/BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan bank umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya. Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah. Keberadaan BPR/BPRS di seluruh penjuru Indonesia ini dapat menjadi salah satu tools untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Sektor keuangan termasuk industri perbankan merupakan salah satu sektor terpenting dalam perekonomian. Berdasarkan jumlahnya, BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 per November 2022.

Jumlah ini mencakup sekitar 53 persen dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Sementara, bank umum merupakan lembaga keuangan dengan aset terbanyak dengan porsi aset mencapai 77 persen dari total aset lembaga keuangan per November 2022.

Kemudian, LPS menjamin 99,93 persen rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen  rekening nasabah BPR/BRPS. Cakupan penjaminan LPS tersebut jauh di atas threshold internasional yang sebesar 80 persen. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan