Sebanyak 130 ribu Wajib Pajak Kota Semarang bakal bebas dari tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Pemkot Semarang menerapkan kebijakan tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait PBB. Yaitu tidak ada kenaikan tarif tagihan PBB Kota Semarang pada 2025. Selain itu, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Respon (1)