Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalVideo

Video 40 Perkara Selesai Lewat Rumah Restorative Justice Kejati Jateng

×

Video 40 Perkara Selesai Lewat Rumah Restorative Justice Kejati Jateng

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelesaikan 40 perkara menggunakan kebijakan restorative justice. Penyelesaian perkara tersebut tanpa melalui proses persidangan pengadilan.

BACA JUGA: Kejati Jateng Tahan Eks Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Semarang Atas Dugaan Korupsi Miliaran

Sebanyak 40 perkara tersebut tersebar pada 212 Rumah restorative justice Kejati Jateng. Ada beberapa kriteria sebuah perkara bisa dibawa ke rumah restorative justice. Yaitu ada kesepakatan kedua belah pihak dan ancaman hukuman kurungannya kurang dari lima tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan