Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelesaikan 40 perkara menggunakan kebijakan restorative justice. Penyelesaian perkara tersebut tanpa melalui proses persidangan pengadilan.
BACA JUGA: Kejati Jateng Tahan Eks Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Semarang Atas Dugaan Korupsi Miliaran
Sebanyak 40 perkara tersebut tersebar pada 212 Rumah restorative justice Kejati Jateng. Ada beberapa kriteria sebuah perkara bisa dibawa ke rumah restorative justice. Yaitu ada kesepakatan kedua belah pihak dan ancaman hukuman kurungannya kurang dari lima tahun. (*)