SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan eks Pimpinan Cabang Bank Republik Indonesia (BRI) Agroniaga Semarang atas dugaan kasus korupsi bernilai miliaran, Senin (27/3/2023).
Bank Rakyat Agroniaga Agroniaga kini menjadi Bank Raya (PT Bank Raya Indonesia Tbk). Bank Raya merupakan anak usaha Bank Rakyat Indonesia yang bergerak di bidang perbankan mikro.
Pihaknya menetapkan tersangka eks Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Semarang berinisial MOD dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di tahun 2016 untuk PT. Citra Guna Perkasa. Aksi tersebut terhitung merugikan negara sebanyak Rp 4,4 miliar.
“Tersangka MOD datang menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pencarian karena tersangka tidak memenuhi pemanggilan penyidik secara patut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono.
Arfan menambahkan bahwa tersangka MOD dalam perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sempat mangkir dan pada akhirnya menyerahkan diri.
BACA JUGA: ASN Tersangka Korupsi Bank Jateng Jarang Ngantor
Selain tersangka MOD, Kejati Jateng juga menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia Agroniaga sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut yakni inisial MRN selaku Manajer Pemasaran dan inisial AS selaku Account Officer.
Tersangka MOD dan sejumlah tersangka terduga korupsi lain terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut kemudian diubah di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Kejati Jateng telah melakukan penahan terhadap Komisaris PT. Citra Guna Perkasa, DIS dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang,” pungkas Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi