Masyarakat kini sudah bisa melakukan pencairan dana RT Rp25 juta per tahun yang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang gulirkan. Hal tersebut menyusul pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
BACA JUGA: Dana RT Rp25 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Walikota: Boleh untuk Tumpeng Sampai Hadiah 17san
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, dana Rp25 juta ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang untuk memperkuat peran RT. Terutama dalam melayani masyarakat sekaligus mendukung kegiatan kemasyarakatan tingkat paling bawah. (*)