Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jateng agar menyalurkan dana hibah dengan tepat sasaran.
Ketua LDA GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng menegaskan bahwa Dewan Adat sah mewakili Keraton Surakarta secara hukum. Hal itu, kata Gusti Moeng, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto