Brigadir Ade Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas putusan pemecatan tidak hormat.
Sebelumnya, sidang etik digelar pada Kamis, 10 April 2025, di Mapolda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Ade, M. Harir, menyebut kliennya akan gunakan waktu tiga hari untuk banding.
BACA JUGA: Terpecat Tidak Hormat, Brigadir Ade Kurniawan Pertimbangkan Banding: Masih Ingin Jadi Polisi
Harir menyatakan status pidana kliennya masih sebagai tersangka, belum inkrah.
Brigadir Ade berharap tetap jadi polisi, banding jadi satu-satunya harapan.
Pihak kuasa hukum juga sampaikan permintaan maaf ke keluarga dan masyarakat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi