Terkuak fakta-fakta persidangan dalam kasus yang menjerat Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.
BACA JUGA: Fakta Persidangan, Ini Alasan Mbak Ita Kembalikan Iuran Kebersamaan ke Bapenda
Mbak Ita mengungkapkan alasannya mengembalikan uang operasional Walikota Semarang yang berasal dari iuran kebersamaan hasil dari insentif pajak para pegawai Bapenda. Iuran kebersamaan berasal dari insentif pemungutan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam tiap trisemester. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto