Scroll Untuk Baca Artikel
PolitikVideo

Video Imbas Putusan MK, Tujuh Partai di Kota Semarang Bisa Usung Calon Walikota Sendiri

×

Video Imbas Putusan MK, Tujuh Partai di Kota Semarang Bisa Usung Calon Walikota Sendiri

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 7 parpol di Kota Semarang bisa mengusung calon sendiri dalam Pilwalkot. Jika mengacu putusan MK soal ambang batas pencalonan.

BACA JUGA: Soal Putusan MK, KPU: 7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Semarang 2024

Tujuh partai tersebut yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI. Hal itu memungkinkan Pilwalkot Semarang diikuti banyak paslon.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan