Kuasa hukum korban penembakan, Zainal Petir menganggap Polrestabes Semarang melanggar UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab mereka menampilkan anak-anak yang belum cukup umur dalam jumpa pers.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat, Bantah Serempet Aipda Robig