KPU Jateng sebut warga yang mengurus pindah pemilih akan terkena konsekuensi khusus. Salah satunya tak akan mendapatkan surat suara secara lengkap.
BACA JUGA: KPU Jateng Rilis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, PKB Penerima Paling Besar Sentuh Rp6,37 M
Pindah pemilih dari luar Jateng hanya akan mendapatkan surat suara Pilpres. Sementara pemilih dari Jateng mendapatkan surat suara Pilpres dan calon DPD RI atau mendapatkan surat suara DPR RI dan DPRD jika masih dalam dapil yang sama. (*)