BACA JUGA: Tarik Kembali Kartu Identitas Pemandu Karaoke, Begini Alasan Pemkab Blora
Selama Ramadhan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
BACA JUGA: Tarik Kembali Kartu Identitas Pemandu Karaoke, Begini Alasan Pemkab Blora
Selama Ramadhan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto