Tim penyidik menemukan 64 kunker luar daerah pimpinan dan anggota dewan yang tak sesuai. Dalam kegiatan tersebut ada sejumlah pengeluaran yang dibebankan ke APBD Blora, totalnya mencapai Rp600 juta. Kejaksaan menganggap BS menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto