Mereka menangkap tersangka DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa, dan AFW (18). Petugas mengamankan 2 kilogram ganja seharga Rp 5 juta.
Petugas juga mengamankan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga mahasiswa dan MHA (25). Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto