Petugas BNNP Jateng menangkap mahasiswa di Semarang karena terlibat peredaran ganja. Kasus ini terungkap setelah ada informasi adanya pengiriman ganja dari Medan ke Semarang.
BACA JUGA: BNNP Jateng dan Satpol PP Sinergi Wujudkan Semarang Bersih Narkoba
Barang terlarang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Petugas lalu menggerebek rumah kos di Sambiroto, Tembalang.
Mereka menangkap tersangka DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa, dan AFW (18). Petugas mengamankan 2 kilogram ganja seharga Rp 5 juta.
Petugas juga mengamankan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga mahasiswa dan MHA (25). Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto






