Bapenda Jateng singgung Pajak Kendaraan Bermotor yang pada tahun 2025 akan dipungut oleh kabupaten/kota. Opsen penarikan PAD oleh kabupaten/kota itu perlu menciptakan sinergitas antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
Upaya memaksimalkan PAD lewat pajak kendaraan bermotor cukup berat jika hanya Bapenda Jateng yang mengerjakan. Terlebih target pajak kendaraan tahun 2024 ini mencapai Rp 6,5 triliun. Sementara target BBNKB senilai Rp 3,2 triliun. (*)