Pemerintah bakal salurkan Rp71 triliun dana desa pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dana desa sebesar 20 persen atau Rp16 triliun alokasinya untuk ketahanan pangan.
MoU dengan aparat hukum pemerintah terapkan untuk memperketat pengawasan. Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah penyimpangan, dana desa kini tak lagi diserahkan ke perorangan. Namun melalui BUMDes dan lembaga berwenang lainnya. (*)