Pemerintah siapkan mekanisme bagi para non ASN yang tak lolos menjadi PPPK. Mereka akan tetap dipekerjakan sambil menunggu PP tentang PPPK paruh waktu. Pemkot akan pekerjakan para non ASN yang tak lolos seleksi dengan mekanisme alih daya belanja jasa. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto