Pemprov Jateng menegaskan biro jasa harus merekrut para pekerja migran sesuai ketentuan. Utamanya memiliki job order sebelum melakukan perekrutan.
BACA JUGA: Disnakertrans Jateng soal Pekerja Migran Ilegal: Biasanya Dia Perpanjang Kontraknya Sendiri
Dengan begitu, pekerja migran yang biro jasa kirim sudah ada yang menerima di luar negeri. Problemnya, ada biro jasa yang sudah merekrut padahal belum memiliki job order dari agensi luar negeri. (*)