Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalVideo

Video Polisi Pemeras Remaja Pernah Telantarkan Keluarga

×

Video Polisi Pemeras Remaja Pernah Telantarkan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Dua polisi pemeras remaja di Semarang mendapat hukuman berbeda. Aiptu Kusno dapat hukuman demosi 8 tahun. Sedangkan Aipda Roy Legowo demosi 7 tahun.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

Keduanya terbukti memeras sejoli saat berada di dalam mobil. Hukuman Aiptu Kusno lebih berat karena sebelumnya pernah menjalani sidang dalam kasus menelantarkan keluarga. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan