Polrestabes Semarang ungkap kasus mafia tanah libatkan mantan Kades di Demak.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah, Begini Modus Operandinya
Mafia tanah ini memakai modus penipuan jual beli lahan tol Semarang-Demak. Korban yang merasa membeli dari tersangka tak dapat ganti rugi lahan tol senilai Rp 1 miliar lebih.
Setelah pengecekan, ternyata lahan tersebut telah dibuatkan surat oleh Kades setempat yang menyatakan lahan telah dimiliki seseorang dengan sertifikat resmi. (*)