Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang wajib segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Dana Operasional RT Rp25juta yang telah terpakai untuk kegiatan pada Agustus lalu.
BACA JUGA: SPJ Dana Operasional RT Paling Lambat Tanggal 10 September, Untuk Syarat Pengajuan Berikutnya