Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025 sore.
Sidang memutuskan sanksi PTDH atas pelanggaran berat kode etik kepolisian.
Brigadir Ade terbukti membunuh anak kandung hasil hubungan gelap di luar nikah.
BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Kena Pecat Tidak Hormat!
Kasus kembali ke Direktorat Kriminal Umum untuk proses penyidikan lanjutan.
Keluarga korban menyatakan puas atas putusan PTDH dari sidang kode etik.
Brigadir Ade ditahan di Rutan Polda Jateng sambil menunggu proses penyidikan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi