Scroll Untuk Baca Artikel
PolitikVideo

Video Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilkada, Begini Caranya

×

Video Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilkada, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

KPU Jawa Tengah jelaskan mekanisme pindah pemilih bagi warga yang bekerja di luar kota. Pindah pemilih hanya untuk antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Pemilih luar KTP Jawa Tengah tak dapat dilayani oleh KPU. Pemilih tersebut hanya akan mendapat surat suara untuk Pilgub Jawa Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan