KPU Jawa Tengah jelaskan mekanisme pindah pemilih bagi warga yang bekerja di luar kota. Pindah pemilih hanya untuk antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih
Pemilih luar KTP Jawa Tengah tak dapat dilayani oleh KPU. Pemilih tersebut hanya akan mendapat surat suara untuk Pilgub Jawa Tengah. (*)