Viral

Viral Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Netizen: Air Barang Mewah?

×

Viral Air Mineral Kena PPN 12 Persen, Netizen: Air Barang Mewah?

Sebarkan artikel ini
air mineral ppn 12 persen
Viral cuitan tentang air mineral kena PPN 12 persen. (X/@MurtadhaOne1)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warganet dihebohkan dengan seorang netizen yang menunjukkan struk belanja bertuliskan pembelian air mineral dikenakan PPN 12 persen.

“Air mineral barang mewah?” cuit seorang netizen bernama @MurtadhaOne1, seperti beritajateng.tv kutip pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Cuitan tersebut kemudian menjadi sorotan warganet, hal ini mengingat pemerintah hanya akan menetapkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

Ia membagikan sebuah foto struk pembayaran sebuah minimarket, tampak harga dua air mineral senilai Rp16 ribu. Akan tetapi, harganya kemudian naik menjadi Rp17 ribu setelah ditotal.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah Ini, Apa Saja?

Harga tersebut rupanya termasuk dengan PPN 12 persen yang tertera dalam struk belanja sebesar Rp1.920 dengan pembulatan 20.

Netizen yang membagikan cuitan tersebut pun juga menduga semua minimarket telah menerapkan PPN 12 persen tersebut. Akan tetapi, setelah ditotal, pembeli harus membayar sebanayk Rp17.900.

Namun dalam struk tertera nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp4.018 atau sebesar 12 persen.

Respons warganet

Dari pantauan beritajateng.tv, cuitan tersebut telah mendapati atensi yang besart dari warganet. Dengan views 2,7 juta dan penyuka sebanyak 53 ribu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan