BLORA, beritajateng.tv – Menanggapi viralnya pemberitaan ajudan Bupati Blora menggunakan mobil Dinas untuk antar jemput penyanyi karaoke. Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretaris Daerah (Setda) Sujianto angkat bicara.
Ia membenarkan adanya oknum pegawai honorer yang di beritakan sebagai ajudan Bupati Blora membawa mobil operasional. Mobil Dinas Setda Blora Plat merah dengan nomor K 9505 AE di ganti plat hitam.
Rupanya, oknum tersebut berinisial KN seorang pegawai honorer bagian umum Setda Blora yang berada di bagian rumah tangga.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Kemudian, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional itu di ganti dengan plat warna hitam. Tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas Sujianto, Senin (22/5/2023).
Sujianto menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar Kontrak Kerja. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan dalam hal ini saudara KN.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing atau di rumahkan. Sanksi berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir, ” terangnya.
Ia menegaskan bahwa oknum tersebut bukan ajudan Bupati. Melainkan ia sedang mengantar pacarnya/ kekasihnya yang berprofesi sebagai penyanyi panggung bukan pemandu kafe karaoke.