Jateng

Viral Aksi Perampokan Toko Kosmetik di Wonosobo, Pelaku Sempat ke Masjid Sebelum Beraksi

×

Viral Aksi Perampokan Toko Kosmetik di Wonosobo, Pelaku Sempat ke Masjid Sebelum Beraksi

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal Masjid || polisi malak // solo
Ilustrasi pencurian. (ant)
BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Pelaku Perampokan di Hotel Semarang Ini Borgol Kawan Sendiri dengan Korban di Kamar

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, Jaelani dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Apapun alasan pelaku, tindak kriminal tetap merugikan orang lain. Kami imbau masyarakat selalu waspada, terutama bagi pemilik toko di lokasi sepi,” tegas Kapolres. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan